Senin, 16 September 2013

ADAT ISITADAT MINANGKABAU

     Kata Adat berasal dari bahasa Arab yang secara etimologis berarti kebiasaan yang berlaku berulang-kali.  Sederhananya, adat Minangkabau itu artinya "Bapucuak sabana bulek, basandi sabana padek", artinya orang Minang percaya kepada Allah SWT yang ajarannya tersurat dalam Al-Qur'anul Karim, dan tersirat kepada alam (Alam Takambang Jadi Guru).

Di Minangkabau terdapat bermacam-macam adat, yaitu:

1.  Adat Nan Sabana Adat
Adalah kenyataan yang berlaku dalam alam yang merupakan kodrat Illahi, misalnya "Adaik api mambaka, adaik aia mambasahi, adaik ayam bakokok, adaik murai bakicau, adaik lauik baombak."
Adat nan sabana adat ini juga merupakan adat yang tetap, kekal, tidak terpengaruh oleh tempat dan waktu atau keadaan.  Sebab itu dikiaskan dengan "Indak lakang dek paneh, indak lapuak dek hujan".
"Adat nan sabana adat" merupakan hal yang seharusnya, menurut "alua jo patuik", menurut agama, menurut perikemanusiaan, menurut tempat dan menurut masa.
     

















Adat Minangkabau dalam hal ini memfatwakan:
Tantang sakik lakek ubek
Tantang bana lakek alua
Tantang aia lapeh tubo
Tantang barih makan pahek
Tantang ukua mangko dikarek
Dikapuak-kapuak lakek parmato
Bulek aia dek pambuluah
Bulek kato dek mufakat
Bulek jantuang dek kalupak
Bulek sagiliang, pipih salayang


2.  Adat Nan Di Adatkan
Adalah sesuatu yang didasarkan atas mufakat, dan mufakat ini harus pula didasarkan atas alur dan patut.  Adat ini merupakan sesuatu yang dirancang dan dijalankan, serta diteruskan oleh nenek moyang yang mula-mula menempati Minangkabau untuk menjadi peraturan bagi kehidupan masyarakat dalam segala bidang.
Adat yang diadatkan melingkupi seluruh segi kehidupan, terutama segi kehidupan sosial, budaya dan hukum.  Keseluruhannya tersimpul dalam "Undang-Undang Nan Duo Puluah" dan "Cupak Nan Duo".  Kata undang berarti aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota masyarakat dengan sanksi yang dikenakan oleh pimpinan masyarakat terhadap anggota yang melanggar.

"Cupak" artinya alat penakar. Maksudnya, norma yang dijadikan standar untuk mengukur atau menilai tindakan seseorang dalam bermasyarakat yang mana telah dimufakati bersama. Misalnya, pada upacara perkawinan haruslah mempelai wanita (anak daro) dan mempelai laki-laki memakai pakaian menurut yang dilazimkan pada saat acara perkawinan.

3.  Adat Nan Teradat
Adalah kebiasaan setempat yang dapat bertambah pada suatu tempat dan dapat pula hilang menurut kepentingan.

Adat seperti ini tergambar dalam pepatah adat:
   Babeda padang babeda balalang
   Babeda lubuak babeda pulo ikannyo
   Cupak sapanjang batuang.

Adaik salingka nagari
Bila dibandingkan antara adat nan teradat dengan adat nan di adatkan, terlihat perbedaannya dari segi keumuman yang berlaku. Adat nan di adatkan bersifat umum pemakaiannya pada seluruh negeri yang terlingkup dalam satu lingkaran adat yang dalam hal ini ialah seluruh lingkungan Minangkabau.
Umpamanya Adat Matriakat (suami tinggal di keluarga pihak isteri) yang berlaku dan diakui di seluruh Minangkabau.  Walaupun kemudian mungkin mengalami perubahan, namun perubahan itu berlaku dan merata di seluruh negeri. Pelaksanaan adat matriakat dapat berbeda antara negeri yang satu dengan yang lain.  Umpamanya, malam yang keberapa sesudah nikah suami diantarkan ke rumah isterinya, atau malam yang keberapa anak daro (mempelai wanita) harus datang dan bermalam di rumah orang tua suami (istilahnya manjalang mintuo), atau kamar deretan mana yang harus ditempati penganten baru dan lain tata cara yang menyangkut pelaksanaan adat matriakat tersebut.  Jadi, adat nan teradat bisa saja terdapat perbedaan-perbedaan dalam keadaan, umpamanya keadaan suatu negeri dengan negeri yang lain.

Adat nan teradat menurut fatwa adat Minangkabau:
    Rasan aia ka aia
    Rasan minyak ka minyak
    Buayo gadang di lautan
    Gadang garundang di kubangan
    Nan babungkuih rasan daun
    Nan bakabek rasan tali
Adat nan teradat ini disebut juga Limbago (lembaga) dan Limbago ini adalah cetakan.  Limbago akan menghasilkan sesuatu menurut limbago itu sendiri, kalau limbago itu bundar, maka akan bundar pula hasil yang dicetak dan jika bersegi, maka akan bersegi pula hasilnya. Jadi hasil cetakan itu menurut sifat dan keadaan limbago tersebut.

4.  Adat-Istiadat
Adalah kebiasaan yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari yang berlaku secara tradisional dan diwariskan pada generasi berikutnya.  Adat istiadat ini tidak berlaku secara umum dan lebih terbatas lingkungannya. Dalam pelaksanaannya, kadang-kadang menjurus pada kebiasaan buruk menurut ukuran umum, seperti kebiasaan mengadu ayam yang menjurus pada penganiayaan binatang.  Kebiasaan "manyabuang ayam" pada saat ada keramaian yang tujuannya meramaikan gelanggang, berubah menjadi perbuatan maksiat.  Adat yang bertentangan dengan ajaran agama disebut juga dengan Adat Jahiliyah.

Dari keempat adat di atas, Adat Istiadat dapat menjadi Adat nan teradat bila telah dibiasakan secara meluas dan tidak menyalahi kaidah pokok yang disepakati.

Dalam penggunaan sehari-hari, dikelompokkan ke dalam dua bagian, yang pertama Adat, yang tersimpul di dalamnya Adat nan sabana adat dan Adat nan di adatkan. Kedua Istiadat, yang tersimpul di dalamnya adat nan teradat dan adat istiadat dalam arti yang sempit.

Tidak ada komentar: