Kata Adat berasal dari bahasa Arab yang secara etimologis berarti
kebiasaan yang berlaku berulang-kali. Sederhananya, adat Minangkabau
itu artinya "Bapucuak sabana bulek, basandi sabana padek", artinya orang
Minang percaya kepada Allah SWT yang ajarannya tersurat dalam
Al-Qur'anul Karim, dan tersirat kepada alam (Alam Takambang Jadi Guru).
Di Minangkabau terdapat bermacam-macam adat, yaitu:
1. Adat Nan Sabana Adat
Adalah kenyataan yang berlaku dalam alam yang merupakan kodrat
Illahi, misalnya "Adaik api mambaka, adaik aia mambasahi, adaik ayam
bakokok, adaik murai bakicau, adaik lauik baombak."
Adat nan sabana adat ini juga merupakan adat yang tetap, kekal, tidak
terpengaruh oleh tempat dan waktu atau keadaan. Sebab itu dikiaskan
dengan "Indak lakang dek paneh, indak lapuak dek hujan".
"Adat nan sabana adat" merupakan hal yang seharusnya, menurut "alua
jo patuik", menurut agama, menurut perikemanusiaan, menurut tempat dan
menurut masa.
Adat Minangkabau dalam hal ini memfatwakan:
Tantang sakik lakek ubek
Tantang bana lakek alua
Tantang aia lapeh tubo
Tantang barih makan pahek
Tantang ukua mangko dikarek
Dikapuak-kapuak lakek parmato
Bulek aia dek pambuluah
Bulek kato dek mufakat
Bulek jantuang dek kalupak
Bulek sagiliang, pipih salayang
2. Adat Nan Di Adatkan
Adalah sesuatu yang didasarkan atas mufakat, dan mufakat ini
harus pula didasarkan atas alur dan patut. Adat ini merupakan sesuatu
yang dirancang dan dijalankan, serta diteruskan oleh nenek moyang yang
mula-mula menempati Minangkabau untuk menjadi peraturan bagi kehidupan
masyarakat dalam segala bidang.
Adat yang diadatkan melingkupi seluruh segi kehidupan, terutama segi
kehidupan sosial, budaya dan hukum. Keseluruhannya tersimpul dalam
"Undang-Undang Nan Duo Puluah" dan "Cupak Nan Duo". Kata undang berarti
aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota masyarakat dengan
sanksi yang dikenakan oleh pimpinan masyarakat terhadap anggota yang
melanggar.
"Cupak" artinya alat penakar. Maksudnya, norma yang dijadikan standar
untuk mengukur atau menilai tindakan seseorang dalam bermasyarakat yang
mana telah dimufakati bersama. Misalnya, pada upacara perkawinan
haruslah mempelai wanita (anak daro) dan mempelai laki-laki memakai
pakaian menurut yang dilazimkan pada saat acara perkawinan.
3. Adat Nan Teradat
Adalah kebiasaan setempat yang dapat bertambah pada suatu tempat dan dapat pula hilang menurut kepentingan.
Adat seperti ini tergambar dalam pepatah adat:
Babeda padang babeda balalang
Babeda lubuak babeda pulo ikannyo
Cupak sapanjang batuang.
Adaik salingka nagari
Bila dibandingkan antara adat nan teradat dengan adat nan di adatkan,
terlihat perbedaannya dari segi keumuman yang berlaku. Adat nan di
adatkan bersifat umum pemakaiannya pada seluruh negeri yang terlingkup
dalam satu lingkaran adat yang dalam hal ini ialah seluruh lingkungan
Minangkabau.
Umpamanya Adat Matriakat (suami tinggal di keluarga pihak isteri)
yang berlaku dan diakui di seluruh Minangkabau. Walaupun kemudian
mungkin mengalami perubahan, namun perubahan itu berlaku dan merata di
seluruh negeri. Pelaksanaan adat matriakat dapat berbeda antara negeri
yang satu dengan yang lain. Umpamanya, malam yang keberapa sesudah
nikah suami diantarkan ke rumah isterinya, atau malam yang keberapa anak
daro (mempelai wanita) harus datang dan bermalam di rumah orang tua
suami (istilahnya manjalang mintuo), atau kamar deretan mana yang harus
ditempati penganten baru dan lain tata cara yang menyangkut pelaksanaan
adat matriakat tersebut. Jadi, adat nan teradat bisa saja terdapat
perbedaan-perbedaan dalam keadaan, umpamanya keadaan suatu negeri dengan
negeri yang lain.
Adat nan teradat menurut fatwa adat Minangkabau:
Rasan aia ka aia
Rasan minyak ka minyak
Buayo gadang di lautan
Gadang garundang di kubangan
Nan babungkuih rasan daun
Nan bakabek rasan tali
Adat nan teradat ini disebut juga Limbago (lembaga) dan Limbago ini
adalah cetakan. Limbago akan menghasilkan sesuatu menurut limbago itu
sendiri, kalau limbago itu bundar, maka akan bundar pula hasil yang
dicetak dan jika bersegi, maka akan bersegi pula hasilnya. Jadi hasil
cetakan itu menurut sifat dan keadaan limbago tersebut.
4. Adat-Istiadat
Adalah kebiasaan yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari yang
berlaku secara tradisional dan diwariskan pada generasi berikutnya.
Adat istiadat ini tidak berlaku secara umum dan lebih terbatas
lingkungannya. Dalam pelaksanaannya, kadang-kadang menjurus pada
kebiasaan buruk menurut ukuran umum, seperti kebiasaan mengadu ayam yang
menjurus pada penganiayaan binatang. Kebiasaan "manyabuang ayam" pada
saat ada keramaian yang tujuannya meramaikan gelanggang, berubah menjadi
perbuatan maksiat. Adat yang bertentangan dengan ajaran agama disebut
juga dengan Adat Jahiliyah.
Dari keempat adat di atas, Adat Istiadat dapat menjadi Adat nan
teradat bila telah dibiasakan secara meluas dan tidak menyalahi kaidah
pokok yang disepakati.
Dalam penggunaan sehari-hari, dikelompokkan ke dalam dua bagian, yang pertama Adat, yang tersimpul di dalamnya Adat nan sabana adat dan Adat nan di adatkan. Kedua Istiadat, yang tersimpul di dalamnya adat nan teradat dan adat istiadat dalam arti yang sempit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar